SEPUTAR FIDYAH
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)
Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Waktu Bayar Fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Fidyah tidak boleh dilaksanakan ketika pembayaran fidyah dilakukan sebelum Ramadhan. Misal, jika seseorang yang sakit dan tidak ada harapan lagi untuk kesembuhannya, namun saat bulan Sya’ban dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh Bayar Fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Komentar
Posting Komentar